MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
PEMBUKAAN
UUD 1945

Oleh:
Retno Susanti 15.0101.0021
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAGELANG
2015/2016
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang dasar merupakan hukum
dasar yang tertulis. Dalam kedudukan yang demikian, maka undang-undang dasar
merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Maka undang undang juga
mempunyai kedudukan atau fungsi, sebagai alat control apakah norma hukum yang
lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang undang
dasar.
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945,
memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita,
untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan
kebangsaan kita, dan untuk menentukan arah kemajuan Indonesia. Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental.
Maka di samping merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan
sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung
sendi-sendi kehidupan negara. Namun terkadang masyarakat seringkali mengabaikan
arti penting Undang Undang Dasar 1945, sehingga tidak sedikit dari kita yang
kehilangan jati diri bangsa dan dengan mudah dijajah oleh bangsa lain baik
dalam makanan, fashion maupun gaya hidup.
Bertolak
dari pemaparan diatas, maka kami menganggap perlu mengadakan kajian yang lebih
mendalam mengenai pembukaan Undang Undang Dasar 1945 .
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
sejarah dibentuknya UUD 1945?
2. Apa
makna yang terkandug dalam UUD 1945
3. Apa
isi pembukaan UUD 1945?
4. Apakakah
pokok pikiran yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945?
5. Apa
hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi?
6. Apa
hubungan pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
bagaimana sejarah terbentuknya UUD 1945
2. Mengetahui
makna yang terkandung dalam UUD 1945
3. Mengetahui
isi pembukaan UUD 1945
4. Mengetahui
pokok pikiran yang terkandumg dalam pembukaan UUD 1945
5. Mengetahui
hubungan UUD 1945 dengan proklamasi
6. Mengetahui
hubungan pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya
D.
Manfaat
1. Menambah
wawasan penulis tentang pembukaan UUD 1945
2. Sebagai
referensi untuk pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah terbentuknya UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan
yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung
dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan
tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945,
38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Kemudian Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD
1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sedangkan pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
B.
Makna
pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi
dan inspirasi perjuangan dantekad bangsa Idonesia, yang merupakan sumber dari
cita hukum dan cita moral yangingin ditegakkan baik dilingkungan nasional
maupun internasional. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hidmat
dalam 4 alenia, setiapalenia dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang
sangat mendalam danmempunyai nilai-nilai yang universaldan lestari. Pembukaan
UUD 1945 tidak lain adalah tempat penaungan jiwa proklamasi yaitu jiwa
pancasila.
Jadi pembuakaan UUD merupakan pernyataan kemerdekaan
yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 yang memuat pancasila sebagai dasarNegara, merupakan satu
rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan
undang-undang dasar 1945 adalah merupakan pokok kaidah Negara yangfundamental
bagi Negara Indonesia yang berkedudukan serta melekat pada kelangsunganhidup
Negara Republik Indonesia dan tidak dapat dirubah oleh siapapun karenamengubah
pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berarti pembubaran Negara
RepubilikIndonesia.
C.
Isi
pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari
empat alenia. Alenia pertama, “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segalabangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan”.
Alenia
ke dua, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telahsampailah pada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,bersatu,
berdaulat, adil dan makmur”.
Alenia
ketiga, ” Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengandidorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Alenia
keempat, “Kemudiaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungisegenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupanbangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaianabadi dan
keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalamsuatu
UUD Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkankepada
ke-Tuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilasn sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
D.
Pokok
pikiran batang tubuh UUD 1945
Pokok-pokok
pikiran di jelaskan dalam batang tubuh UUD yaitu dalam pasal-pasalnya. Ada 4
pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam yaitu:
1. Pokok pikiran pertama.
“Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang berdasarkan
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang
melindungi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala faham
golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Negara meliputi segenap bangsa
Indonesia seluruhnya, inilah suatu dasar yang tidak boleh dilupakan. Rumusan
ini mewujudkan pokok pikiran persatuan.
2. Pokok pikiran kedua.
“Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Ini yang dilakukan pada kesadaran bahwa manusia
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat. Rumusan ini mewujudkan pokok pikiran keadilan
sosial.
3. Pokok pikiran ketiga.
Pokok
pikiran ketiga, yang terkandung dalam pembukaan ialah negara yang berkedaulatan
rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan pemusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena
itu sistem Negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan
rakyat dan berdasarkan atas pemusyawaratan/ perwakilan. Memang alenia itu
sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan
rakyat.
4. Pokok pikiran keempat.
Pokok
pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan ialah Negara berdasarkan atas
ke-Tuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu
UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain
penyelengaraan Negara untuk memlihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Ini
menegaskan pokok pikiran. Ketuhanan yang maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan
beradab.
E.
Hubungan
UUD 1945 dengan proklamasi
Dikatakan bahwa proklamasi adalah suatu
proclamation of independen, yang merupakan penjebolan tertib hukum kolonial dan
mulai memberlakukan tertib hukum nasional.Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia
secara terperinci dituangkan dalam pembukaanUUD 1945, atau menurut ketetapan MPR
No. XX/ MPRS/1996 dinyatakan bahwa pembukaan merupakan keinginan bangsa Indonesia
yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 dan yang memuat pancasila di dalamnya, merupakan satu rangkaian
dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus1945. Dapat juga dinyatakan, bahwa
pembukaan UUD 1945 adalah merupakan suatu Declaration of independence dengan
proclamation of independence hubungannya sangat erat, sebab keduanya saling
bersinambungan satu dengan lainnya yaitu apa yang dinyatakan dalam proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945 selanjutnya diperinci lebih lanjut dalampembukaan
UUD 1945.
F.
Hubungan
UUD 1945 dengan batang tubuhnya
Isi pengertian yang terkandung dalam masing-masing
bagian pembukaan melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan berkenaan
dengan berdirinya negara Indonesia, melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan
Indonesia. Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara
yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi motif pendorong bagi
tersusunnya kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara
Indonesia . Alinea satu sampai tiga dalam pembukaan UUD 1945 merupakan ekspresi
peristiwa yang terjadi pada pembukaan UUD 1945 alinea.
Garis pemisah antara kedua peristiwa dan kedaan
tersebut dengan jelas ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam istilah
“Kemudian daripada itu”. Pada bagian ke-empat pembuakaan, sehingga dapat
ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang
tubuh UUN 1945, yaitu:
1.
Bagian pertama, kedua dan ketiga
pembukaan merupakan segolongan pernyataan- pernyataan yang tidak mempunyai
hubungan organisasi dengan batang tubuh UUD 1945.
2.
Bagian keempat pembukaan mempunyai
hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945.
3.
Bahwa bentuk Republik yang berkedaulatan
rakyat dan pokok dasar kerohanian Negara Pancasila harus tertuang dalam batang
tubuh UUD, oleh karena telah merupakan ketentuan dari pembukaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan diatas
dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung makna sejarah tujuan
berdirinya negara, isi dari visi dan misi negara bagi seluruh warga negara
Indonesia yang tertuang secara menyeluruh didalam pembukaan undang undang
sehingga dapat di uraikan dalam berbagai pasal sebagai penjelas dari pembukaan
undang undang yang bersifat menyeluruh dan singkat padat. Dalam kenyataannya
pembukaan undang undang dasar 1945 sudah cukup menyangkup berbagai aspek.
B.
Saran
Pahamilah
secara mendalam apa isi kandungan dari pembukaan UUD 1945 dan implementasikan
ke dalam kehidupan sehari- hari agar visi dan misi negara Indonesia dapat
tercapai.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Mahfud Moh MD
SH SU. 2001. Dasar dan struktur Ketatanegaraan Indonesia.Jakarta : Rineka
cipta
https://www.slideshare.net.//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar