MAKALAH
ETIKA
BISNIS ISLAM
DAN
CONTOH
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

Oleh
1. Retno
Susanti/15.0101.0021
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MAGELANG
2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah satu kajian penting dalam Islam adalah
persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah acode or set of principles
which people live (kaedah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup
manusia). Etika adalah bagian dari filsafat yang membahas secara rasional dan
kritis tentang nilai, norma atau moralitas. Dengan demikian, moral berbeda
dengan etika. Norma adalah suatu pranata dan nilai mengenai baik dan buruk,
sedangkan etika adalah refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu
itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran
moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk apa alasan
pikirannya, merupakan lapangan etika.
Pada dasarnya etika (nilai-nilai dasar) dalam bisnis
berfungsi untuk menolong pebisnis (dalam hal ini pedagang) untuk memecahkan
problem-problem (moral) dalam praktek bisnis merek. Di Indonesia, pengabaian
etika bisnis sudah banyak terjadi khususunya oleh para konglomerat. Para
pengusaha dan ekonom yang kental kapitalisnya, mempertanyakan apakah tepat
mempersoalkan etika dalam wacana ilmu ekonomi?. Munculnya penolakan terhadap
etika bisnis, dilatari oleh sebuah paradigma klasik, bahwa ilmu ekonomi harus
bebas nilai (value free). Etika bisnis
hanyalah mempersempit ruang gerak keuntungan ekonomis. Padahal, prinsip
ekonomi, menurut mereka, adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pada tahun 1990-an Paul Ormerof, seorang ekonom
kritis Inggris menerbitkan bukunya yang amat menghebohkan “The Death of
Economics", Ilmu Ekonomi sudah menemui ajalnya. (Ormerof,1994). Tidak
sedikit pula pakar ekonomi telah menyadari makin tipisnya kesadaran moral dalam
kehidupan ekonomi dan bisnis modern.
Amitas
Etzioni menghasilkan karya; The Moral dimension: Toward a New Economics(1988).
Berbagai buku etika bisnis dan dimensi moral dalam ilmu ekonomi semakin banyak
bermunculnan. Contoh kecil kesadaran itu terlihat pada sikap para pakar ekonomi
kapitalis Barat yang telah merasakan implikasi keburukan strategi spekulasi
yang amat riskan mengusulkan untuk membuat kebijakan dalam memerangi spekulasi.
Prof. Lerner dalam buku “Economics of Control”,
mengemukakan bahwa “kejahatan spekulasi yang agressif, paling baik bila dicegah
dengan kontra spekulasi. Mereka tampaknya belum berhasil menyelesaikan krisis
tersebut, meskipun mereka menanganinya dengan serius”.
Mungkin
karena itulah Prof. Taussiq berusaha memecahkan masalah ini dengan memperbaiki
moral rakyat. Ia dengan lantang berkomentar, “Obat paling mujarab, bagi kerusakan
dunia bisnis adalah norma moral yang baik untuk semua industri”. Pandangan-pandangan
di atas menunjukkan, bahwa di Barat telah muncul kesadaran baru tentang
pentingnya dimensi etika memasuki lapangan bisnis.
Namun sampai detik ini pun
pelanggaran – pelanggaran etika bisnis masih marak terjadi. Unuk itu dalam
makalah ini kita akan mengkaji tentang kasus pelanggaran etika di Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka rumusan masalahnya adalah, bagaimana kasus
pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Indonesia ?
C. Manfaat
Mengetahui
bagaimana kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Etika
produksi
Etika Produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salahnya hal hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses
penambahan nilai guna barang.
a. Contoh
kasus pelanggaran etika produksi
PT Ajinomoto Indonesia
merupakan produsen bumbu masak merek Ajinomoto. Perusahaan ini memiliki kantor
pusat di Jepang dimana Ajinomoto pusat merupakan salah satu dari 36 perusahaan
makanan dan minuman terbesar di dunia. Sehubungan dengan akan berakhirnya
sertifikat Halal dari MUI untuk AJI-NO-MOTO pada September 2000, maka PT
Ajinomoto Indonesia mengajukan perpanjangan sertifikat Halalnya pada akhir Juni
2000. Audit kemudian dilakukan oleh LPPOMMUI Pusat (2 orang), LPPOMMUI Jatim,
BPOM, Balai POM Surabaya dan dari Departemen Agama pada tanggal 7 Agustus
2000.Pada 7 Oktober 2000, Komisi Fatwa memutuskan bahwa Bactosoytone tidak
dapat digunakan sebagai bahan dalam media pembiakan mikroba untuk menghasilkan
MSG. PT Ajinomoto Indonesia diminta untuk mencari alternatif bahan pengganti
Bactosoytone.Sesuai dengan instruksi Komisi Fatwa, PT Ajinomoto Indonesia
mengganti Bactosoytone dengan Mameno dalam tempo 2 bulan. LPPOMMUI melakukan
audit sehubungan dengan penggantian Bactosoytone dengan Mameno pada 4 Desember
2000. Mereka memutuskan Mameno dapat digunakan dalam proses pembiakan mikroba
untuk menghasilkan MSG.Komisi Fatwa melakukan rapat kedua pada 16 November
2000. LPPOMMUI menyampaikan hasil rapat tersebut kepada PT Ajinomoto Indonesia
pada 18 Desember 2000, bahwa produk yang menggunakan Bactosoytone dinyatakan
Haram. MUI mengirim surat kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 19 Desember 2000
untuk menarik semua produk Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum
tanggal 23 November 2000 (Produk yang dihasilkan setelah 23 November 2000 sudah
menggunakan Mameno). Namun, pada tanggal tersebut perusahaan sudah memasuki libur
bersama Natal dan Tahun Baru. Sekertaris Umum MUI mengumumkan di media massa
pada 24 Desember 2000, bahwa produk AJI-NO-MOTO mengandung babi dan masyarakat
diminta untuk tidak mengonsumsi bumbu masak AJI-NO-MOTO yang diproduksi pada
periode 13 Oktober hingga 16 November 2000.
b. Analisis
Untuk produk ajinomoto
memang sudah selayaknya ditarik dari pasaran pada saat itu dikarenakan positif
mengandung babi. Apalagi mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam yang tidak
diperbolehkan memakan babi. Menurut saya perusahaan besar sekelas Ajinomoto
harus lebih transparan lagi dalam menjelaskan komposisi produk mereka kepada
publik agar tidak merugikan konsumen. Jangan hanya semata-mata demi profit saja
hingga akhirnya mengesampingkan hak konsumen. Selain itu kasus ini juga
merupakan sebuah pembelajaran dan LPPOMMUI juga perlu untuk secara berkala
mengecek produk-produk dengan sertifikat halal. Dengan adanya kasus seperti ini
tentunya juga merugikan warung-warung dan restoran dikarenakan masyarakat takut
makanan yang mereka beli dari luar mengandung produk ajinomoto. Selain itu
untuk jangka panjangnya kasus ini telah merusak nama baik ajinomoto dan
pastinya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk kembali memekai
produk ini akan jauh lebih sulit.
B.
Etika
konsumsi
Etika konsumsi adalah adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salahnya hal hal yang dilakukan dalam proses konsumsi.
a. Contoh
kasus pelanggaran etika konsumsi
Kasus ini terjadi di Uni
Emirat Arab yang melaksanakan perayaan Tahun Baru 2014 secara meriah di Dubai.
Pemerintah merayakan malam pergantian
tahun dengan menyiapkan 400 ribu kembang api, dengan biaya lebih dari 4 miliyar
b. Analisis
Menurut saya kasus ini
adalah kasus pelanggaran konsumsi, karena hanya untuk merayakan tahun baru
mereka menghabiskan uang negara yang tidak sedikit dan hal ini merupakan
pemborosan . Pemerintah Uni Emirat Arab menyiapkan sesuatu dengan berlebihan
dan tidak bermanfaat bagi masyarakat karena hanya mencari kepuasan semata saja.
C.
Etika
sumber daya manusia
Etika manajemen sumber
daya manusia dapat diartikan
sebagai ilmu yang menerapkan
prinsip-prinsip etika tehadap hubungan dengan sumber daya manusia dan kegiataannya.
a. Contoh kasus pelanggaran etika sumber daya
manusia
Mogoknya
hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI) disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang
diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja
Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja
Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam
USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35
per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen
Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya
CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa
karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua
membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta
punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi
tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain
bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al.,
2006). Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah
barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi
dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di
kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi
kawasan, nasional, bahkan global.
b. Analisis
Dari pembahasan dalam
bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar
etika bisnis dimana, upah yang dibayar kepada para pekerja dianggap tidak layak
dan juga telah melanggar UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Karena
PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti
emas, perak, dan konon uranium. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang
Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal
sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
Sebaiknya pemerintah
Indonesia, dalam hal ini khususnya menteri ESDM, melakukan renegosiasi ulang
terhadap PT FI. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua ,tetapi masyarakat
papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam
yang ada di papua. Justru Amerika lah yang mendapat untung dari kekayaan alam
yang ada di papua. Atau kalau tidak dapat di negosiasi ulang dan hak para
pekerja tidak terpenuhi, lebih baik pemerintah menasionalisasi PT FI supaya
masyarakat papua khususnya dan Indonesia dapat menikmati SDA yang ada di bumi
Indonesia.
D.
Etika
kerja
Etika kerja adalah
sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan,
termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan
etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan,
dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung
jawab.
a. Contoh
kasus pelanggaran etika kerja
Majelis
Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada
hakim ad hoc tipikor, Asmadinata. Sanksi berat diberikan kepada Asmadinata
karena hakim ini telah menemui seorang ‘broker’ atau makelar kasus. Alasan
pemecatan menurut Pimpinan sidang MKH, I Made Tara, ialah karena Asmadinata
telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kasus
Asmadinata berawal dari kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan yang ditangani oleh
Asmadinata –dan beberapa hakim lainnya- di Pengadilan Tipikor Semarang.
Asmadinata dihubungi oleh Kartini Marpaung (seorang hakim ad hoc) untuk bertemu
dengan Heru Krisbandono (hakim ad hoc tipikor Pontianak).
Pada
pertemuan pertama, Heru meminta tolong kepada Asmadinata untuk membebaskan
tersangka kasus korupsi yang ditanganinya. Namun, Asmadinata mengaku menolak
permintaan ini. Setelah itu, terjadi pertemuan kedua di sebuah hotel. Pada
pertemuan itu, Asmadinata tak segera menghindar dari Heru. Padahal, dalam
pertemuan pertama, dia sudah mengetahui bahwa Heru adalah sebuah broker
(makelar) kasus untuk perkara DPRD Grobogan.
Lalu,
pada 9 Agustus 2012, setelah dua kali pertemuan dengan Heru, digelar rapat
permusyawaratan hakim untuk kasus Ketua DPRD Grobogan. Pada rapat ini majelis
hakim telah sepakat menghukum sang Ketua DPRD. Namun, begitu rapat selesai,
Asmadinata mengajukan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. Asmadinata
berpendapat bahwa terdakwa seharusnya bebas.
b. Analisis
Dalam kasus ini
Asmadinata telah melakukan pelanggaran etika kerja, karena dia menyalahgunakan
jabatannya demi mendapatkan uang. Selain itu Asmadinata juga tidak mengamalkan
nilai-nilai kejujuran dan kedisiplinan, hal ini telah melanggar kode etik hakim.
Pelanggaran berat yang
dilakukan oleh Asmadinata bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.
30/1980. PP itu menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri harus “disiplin”, yakni
disiplin dalam ucapan, tulisan, dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam
kerja. Asmadinata juga menerima uang alias gratifikasi dalam menangani perkara,
maka mengacu pada PP No. 20/2008, Jaksa Agung berhak memberhentikan sementara
statusnya sebagai hakim berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Jadi sanksi pemecatan terhadap Asmadinata merupakan keputusan yang
sangat tepat.
E.
Etika
pasar
Etika pasar adalah cara
yang dilakukan di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku
bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi
peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi.
Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme.
a. Contoh
kasus pelanggaran etika pasar
Di Indonesia sangat
mudah dijumpai minimarket, banyak minimarket yang tersebar di seluruh
Indonesia. Namun tidak sadar minimarket di Indonesia didirikan tidak jauh dari
pasar tradisional, sehingga membuatnya mematikan usaha-usaha kecil secara tidak
langsung.
b. Analisis
Minimarket,
dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”.
Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang
Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
(“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres
112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis
barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store,
Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib
memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara
toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres
112/2007).
Mengenai
jarak antar-minimarket dengan pasar tradisional yang saling berdekatan, hal
tersebut berkaitan dengan masalah perizinan pendirian toko modern (minimarket).
Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut
dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota
dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 12
Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat
didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang
perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun
2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern – “Permendag 53/2008”) .
Artinya minimarket yang jaraknya dekat dengan pasar
tradisional telah melanggar pasal-pasal tersebut diatas.
F.
Etika
pemasaran
Etika marketing /
pemasaran adalah standar etika yang berhubungan dengan pemasaran. Pemasaran
adalah bidang yang sering dipandang secara inheren tidak etis, tapi itu
sebenarnya diatur oleh hukum dan standar perilaku seperti bidang lainnya.
a. Contoh
kasus pelanggaran etika pemasaran
Merdeka.com – Iklan
Klinik Tong Fang, menawarkan pengobatan alternatif yang berasal dari Cina,
namun materi iklan yang menayangkan testimoni pasien telah melanggar peraturan
menteri kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati
mengatakan, pihaknya sudah menyatakan pelarangan terhadap iklan tersebut.
“Beberapa waktu lalu,
hasil rapat dari beberapa asosiasi klinik kesehatan, iklan (Klinik Tong Fang)
itu sudah tidak boleh diiklankan,” ujar Dien saat dihubungi merdeka.com, Rabu
(8/8).
Pihaknya sudah
dipanggil oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan pembinaan kepada Klinik
Tong Fang. “Kemenkes sudah memanggil kami, kami sudah memanggil Sudin Kes
Jakarta Utara karena dia yang mengeluarkan izinnya dan pihak klinik itu untuk
dilakukan pembinaan,” kata Dien.
Sebelumnya, Kementerian
Kesehatan mengakui pernah menegur Klinik Tong Fang atas iklannya di televisi
yang memuat testimoni pasien. Hal ini karena pengakuan pasien dalam iklan
melanggar Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan
Publikasi Pelayanan Kesehatan.
Melihat iklan Tong Fang
yang masih terus tayang di televisi, Kemenkes segera memikirkan tindakan
lanjutan agar iklan yang melanggar itu disetop.
“Ini baru ya, umumnya
mereka (Tong Fang) mengikuti (teguran). Kami sedang memikirkan langkah-langkah
lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, Murti Utami, saat
dihubungi merdeka.com, beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata Murti,
pihaknya juga akan mempelajari bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk
menegur lembaga penyiaran yang menayangkan iklan tersebut.
b. Analisis
Menurut saya untuk
iklan klinik tong fang sendiri memang sangat berlebihan dimana pada adegan
testimoni para pasien terkesan sangat dibuat-buat dan direncanakan. Bagi
kalangan kedokteran atau mereka yang melek kesehatan, boleh jadi semua itu
hanyalah informasi yang tidak penting dan terkesan konyol. Tapi, bagi banyak
orang awam, tayangan atau iklan yang dimuat berulang-ulang itu bisa dianggap
sebagai kebenaran. Selain itu, dengan adanya pemberian diskon bila pasien
melakukan pengobatan di klinik tersebut juga saya rasa tidak etis untuk sebuah
iklan jasa kesehatan. Hal ini pula tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri
kesehatan No. 1787 Tahun 2010 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
Dalam PerMenKes tersebut, di pasal 5 disebutkan hal-hal yang tidak
diperbolehkan dalam iklan kesehatan, seperti memberikan pengharapan yang tidak
tepat, membandingkan dengan mutu pelayanan kesehatan tempat lain,
mempublikasikan metode yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran,
mengiklankan potongan harga, serta memberikan testimoni. Memang saat ini iklan
klinik TCM seperti ini sudah tidak ada lagi di stasiun tv swasta. Namun, pada
kenyataannya di stasiun tv lokal iklan-iklan seperti ini masih sangat menjamur.
Perlu adanya perhatian dari pemerintah untuk penayangan iklan jasa kesehatan di
tv lokal saat ini.
G.
Etika
keuangan
Etika keuangan adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salahnya hal hal yang dilakukan dalam proses akuntansi.
a. Contoh
kasus pelanggaran etika keuangan
Seorang akuntan publik
yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang
atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet.
Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut
pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif
tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam,
pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010]
menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan
para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang
adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.
Hasil pemeriksaan yang
kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu,
terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor
dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data
pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan
publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan
korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas
laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang
diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak
kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” Tegas Fitr. Keterangan serta
fakta tsb. Terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan
keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai
akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan
keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan
keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak
lengkap oleh akuntan publik.
b. Aalisis
Pegawai (akuntan) tersebut
telah melanggar etika keuangan, karena dalam ini dia terlibat dalam kasus
korupsi dan memalsukan data yang masuk ke perusahaan tempat dia bekerja. Hal
ini sangat tidak etis dilakukan dimana seharusnya dia bekerja untuk memajukan
perusahaannya tetapi malah sebaliknya padahal dia sendiri digaji oleh perusaha
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari
penjabaran diatas kita bisa melihat masih banyaknya kasus pelangaran etika
bisnis di Indonesia. Padahal seperti kita tau Indonesia adalah negara dengan mayoritas
masyarakat muslim, di dalam agama islam sendiri sudah banyak dijelaskan tetang
bagaimana cara (etika) dalam berdagang, namun miris masyarakat seolah tidak
menghiaukannya. Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk
menguranginya namun masih saja terjadi pelanggaran etika bisnis dimana-mana.
B. Saran
Kita
sebagai masyarakat yang cerdas harusnya bisa membedakan mana yang benar dan
salah. Kita harus melakukan gerakan pembaruan ke seluruh penjuru Indonesia.
Perdagangan di Indonesia harus maju dengan persaingan sehatnya. Pemerintah dan
masyarakat seharusnya bersama-sama menghadapi masalah ini supaya tidak terjadi
lagi di Indonesia atau minimal bisa mengurangi jumlah pelanggaran di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Gustina.2008.
Jurnal : Etika Bisnis suatu Kajian Nilai dan Moral dalam Bisnis.
Musdalifah.
2011. Perilaku Biro Penyelenggaraan Haji dan Problematikannya://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=476
Google.
2014. Etika Bisnis. Dalam http://quickstart-indonesia.com/etika-bisnis/
Ajie,
Reza. 2012. Tugas Etika Bisnis: Makalah Pelanggaran Etika Bisnis. Dalam http://reza-ajie.mhs.narotama.ac.id/2012/10/08/tugas-etika-bisnis-makalah-pelanggaran-etika-bisnis/#comment-10639\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar