Kamis, 22 Desember 2016

makalah kasus pelanggaran etika bisnis lengkap

MAKALAH
ETIKA BISNIS ISLAM
DAN
CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS


Oleh
1.      Retno Susanti/15.0101.0021



PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2015/2016







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Salah satu kajian penting dalam Islam adalah persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah acode or set of principles which people live (kaedah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia). Etika adalah bagian dari filsafat yang membahas secara rasional dan kritis tentang nilai, norma atau moralitas. Dengan demikian, moral berbeda dengan etika. Norma adalah suatu pranata dan nilai mengenai baik dan buruk, sedangkan etika adalah refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk apa alasan pikirannya, merupakan lapangan etika.
Pada dasarnya etika (nilai-nilai dasar) dalam bisnis berfungsi untuk menolong pebisnis (dalam hal ini pedagang) untuk memecahkan problem-problem (moral) dalam praktek bisnis merek. Di Indonesia, pengabaian etika bisnis sudah banyak terjadi khususunya oleh para konglomerat. Para pengusaha dan ekonom yang kental kapitalisnya, mempertanyakan apakah tepat mempersoalkan etika dalam wacana ilmu ekonomi?. Munculnya penolakan terhadap etika bisnis, dilatari oleh sebuah paradigma klasik, bahwa ilmu ekonomi harus bebas nilai (value free). Etika  bisnis hanyalah mempersempit ruang gerak keuntungan ekonomis. Padahal, prinsip ekonomi, menurut mereka, adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pada tahun 1990-an Paul Ormerof, seorang ekonom kritis Inggris menerbitkan bukunya yang amat menghebohkan “The Death of Economics", Ilmu Ekonomi sudah menemui ajalnya. (Ormerof,1994). Tidak sedikit pula pakar ekonomi telah menyadari makin tipisnya kesadaran moral dalam kehidupan ekonomi dan bisnis modern.
Amitas Etzioni menghasilkan karya; The Moral dimension: Toward a New Economics(1988). Berbagai buku etika bisnis dan dimensi moral dalam ilmu ekonomi semakin banyak bermunculnan. Contoh kecil kesadaran itu terlihat pada sikap para pakar ekonomi kapitalis Barat yang telah merasakan implikasi keburukan strategi spekulasi yang amat riskan mengusulkan untuk membuat kebijakan dalam memerangi spekulasi.
Prof. Lerner dalam buku “Economics of Control”, mengemukakan bahwa “kejahatan spekulasi yang agressif, paling baik bila dicegah dengan kontra spekulasi. Mereka tampaknya belum berhasil menyelesaikan krisis tersebut, meskipun mereka menanganinya dengan serius”.
Mungkin karena itulah Prof. Taussiq berusaha memecahkan masalah ini dengan memperbaiki moral rakyat. Ia dengan lantang berkomentar, “Obat paling mujarab, bagi kerusakan dunia bisnis adalah norma moral yang baik untuk semua industri”. Pandangan-pandangan di atas menunjukkan, bahwa di Barat telah muncul kesadaran baru tentang pentingnya dimensi etika memasuki lapangan bisnis.
            Namun sampai detik ini pun pelanggaran – pelanggaran etika bisnis masih marak terjadi. Unuk itu dalam makalah ini kita akan mengkaji tentang kasus pelanggaran etika di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan masalahnya adalah, bagaimana kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Indonesia ?
C.     Manfaat
Mengetahui bagaimana kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Etika produksi
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
a.       Contoh kasus pelanggaran etika produksi
PT Ajinomoto Indonesia merupakan produsen bumbu masak merek Ajinomoto. Perusahaan ini memiliki kantor pusat di Jepang dimana Ajinomoto pusat merupakan salah satu dari 36 perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia. Sehubungan dengan akan berakhirnya sertifikat Halal dari MUI untuk AJI-NO-MOTO pada September 2000, maka PT Ajinomoto Indonesia mengajukan perpanjangan sertifikat Halalnya pada akhir Juni 2000. Audit kemudian dilakukan oleh LPPOMMUI Pusat (2 orang), LPPOMMUI Jatim, BPOM, Balai POM Surabaya dan dari Departemen Agama pada tanggal 7 Agustus 2000.Pada 7 Oktober 2000, Komisi Fatwa memutuskan bahwa Bactosoytone tidak dapat digunakan sebagai bahan dalam media pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG. PT Ajinomoto Indonesia diminta untuk mencari alternatif bahan pengganti Bactosoytone.Sesuai dengan instruksi Komisi Fatwa, PT Ajinomoto Indonesia mengganti Bactosoytone dengan Mameno dalam tempo 2 bulan. LPPOMMUI melakukan audit sehubungan dengan penggantian Bactosoytone dengan Mameno pada 4 Desember 2000. Mereka memutuskan Mameno dapat digunakan dalam proses pembiakan mikroba untuk menghasilkan MSG.Komisi Fatwa melakukan rapat kedua pada 16 November 2000. LPPOMMUI menyampaikan hasil rapat tersebut kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 18 Desember 2000, bahwa produk yang menggunakan Bactosoytone dinyatakan Haram. MUI mengirim surat kepada PT Ajinomoto Indonesia pada 19 Desember 2000 untuk menarik semua produk Ajinomoto yang diproduksi dan diedarkan sebelum tanggal 23 November 2000 (Produk yang dihasilkan setelah 23 November 2000 sudah menggunakan Mameno). Namun, pada tanggal tersebut perusahaan sudah memasuki libur bersama Natal dan Tahun Baru. Sekertaris Umum MUI mengumumkan di media massa pada 24 Desember 2000, bahwa produk AJI-NO-MOTO mengandung babi dan masyarakat diminta untuk tidak mengonsumsi bumbu masak AJI-NO-MOTO yang diproduksi pada periode 13 Oktober hingga 16 November 2000.
b.      Analisis
Untuk produk ajinomoto memang sudah selayaknya ditarik dari pasaran pada saat itu dikarenakan positif mengandung babi. Apalagi mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam yang tidak diperbolehkan memakan babi. Menurut saya perusahaan besar sekelas Ajinomoto harus lebih transparan lagi dalam menjelaskan komposisi produk mereka kepada publik agar tidak merugikan konsumen. Jangan hanya semata-mata demi profit saja hingga akhirnya mengesampingkan hak konsumen. Selain itu kasus ini juga merupakan sebuah pembelajaran dan LPPOMMUI juga perlu untuk secara berkala mengecek produk-produk dengan sertifikat halal. Dengan adanya kasus seperti ini tentunya juga merugikan warung-warung dan restoran dikarenakan masyarakat takut makanan yang mereka beli dari luar mengandung produk ajinomoto. Selain itu untuk jangka panjangnya kasus ini telah merusak nama baik ajinomoto dan pastinya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk kembali memekai produk ini akan jauh lebih sulit.

B.     Etika konsumsi
Etika konsumsi adalah adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dilakukan dalam proses konsumsi.
a.       Contoh kasus pelanggaran etika konsumsi
Kasus ini terjadi di Uni Emirat Arab yang melaksanakan perayaan Tahun Baru 2014 secara meriah di Dubai. Pemerintah  merayakan malam pergantian tahun dengan menyiapkan 400 ribu kembang api, dengan biaya lebih dari 4 miliyar
b.      Analisis
Menurut saya kasus ini adalah kasus pelanggaran konsumsi, karena hanya untuk merayakan tahun baru mereka menghabiskan uang negara yang tidak sedikit dan hal ini merupakan pemborosan . Pemerintah Uni Emirat Arab menyiapkan sesuatu dengan berlebihan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat karena hanya mencari kepuasan semata saja.
C.    Etika sumber daya manusia
Etika manajemen sumber daya manusia  dapat diartikan sebagai  ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika tehadap hubungan dengan sumber daya manusia dan kegiataannya.
a.        Contoh kasus pelanggaran etika sumber daya manusia
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia (FI)  disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35 per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006). Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
b.      Analisis
Dari pembahasan dalam bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dimana, upah yang dibayar kepada para pekerja dianggap tidak layak dan juga telah melanggar UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
Sebaiknya pemerintah Indonesia, dalam hal ini khususnya menteri ESDM, melakukan renegosiasi ulang terhadap PT FI. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua ,tetapi masyarakat papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam yang ada di papua. Justru Amerika lah yang mendapat untung dari kekayaan alam yang ada di papua. Atau kalau tidak dapat di negosiasi ulang dan hak para pekerja tidak terpenuhi, lebih baik pemerintah menasionalisasi PT FI supaya masyarakat papua khususnya dan Indonesia dapat menikmati SDA yang ada di bumi Indonesia.
D.    Etika kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
a.       Contoh kasus pelanggaran etika kerja
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada hakim ad hoc tipikor, Asmadinata. Sanksi berat diberikan kepada Asmadinata karena hakim ini telah menemui seorang ‘broker’ atau makelar kasus. Alasan pemecatan menurut Pimpinan sidang MKH, I Made Tara, ialah karena Asmadinata telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kasus Asmadinata berawal dari kasus korupsi Ketua DPRD Grobogan yang ditangani oleh Asmadinata –dan beberapa hakim lainnya- di Pengadilan Tipikor Semarang. Asmadinata dihubungi oleh Kartini Marpaung (seorang hakim ad hoc) untuk bertemu dengan Heru Krisbandono (hakim ad hoc tipikor Pontianak).
Pada pertemuan pertama, Heru meminta tolong kepada Asmadinata untuk membebaskan tersangka kasus korupsi yang ditanganinya. Namun, Asmadinata mengaku menolak permintaan ini. Setelah itu, terjadi pertemuan kedua di sebuah hotel. Pada pertemuan itu, Asmadinata tak segera menghindar dari Heru. Padahal, dalam pertemuan pertama, dia sudah mengetahui bahwa Heru adalah sebuah broker (makelar) kasus untuk perkara DPRD Grobogan.
Lalu, pada 9 Agustus 2012, setelah dua kali pertemuan dengan Heru, digelar rapat permusyawaratan hakim untuk kasus Ketua DPRD Grobogan. Pada rapat ini majelis hakim telah sepakat menghukum sang Ketua DPRD. Namun, begitu rapat selesai, Asmadinata mengajukan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda. Asmadinata berpendapat bahwa terdakwa seharusnya bebas.
b.      Analisis
Dalam kasus ini Asmadinata telah melakukan pelanggaran etika kerja, karena dia menyalahgunakan jabatannya demi mendapatkan uang. Selain itu Asmadinata juga tidak mengamalkan nilai-nilai kejujuran dan kedisiplinan, hal ini telah melanggar kode etik hakim.
Pelanggaran berat yang dilakukan oleh Asmadinata bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/1980. PP itu menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri harus “disiplin”, yakni disiplin dalam ucapan, tulisan, dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja. Asmadinata juga menerima uang alias gratifikasi dalam menangani perkara, maka mengacu pada PP No. 20/2008, Jaksa Agung berhak memberhentikan sementara statusnya sebagai hakim berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Jadi sanksi pemecatan  terhadap Asmadinata merupakan keputusan yang sangat tepat.
E.     Etika pasar
Etika pasar adalah cara yang dilakukan di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif, memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme.
a.       Contoh kasus pelanggaran etika pasar
Di Indonesia sangat mudah dijumpai minimarket, banyak minimarket yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun tidak sadar minimarket di Indonesia didirikan tidak jauh dari pasar tradisional, sehingga membuatnya mematikan usaha-usaha kecil secara tidak langsung.
b.      Analisis
Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007).
Mengenai jarak antar-minimarket dengan pasar tradisional yang saling berdekatan, hal tersebut berkaitan dengan masalah perizinan pendirian toko modern (minimarket). Suatu toko modern (minimarket) harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta diterbitkan oleh Gubernur (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern – “Permendag 53/2008”) .
            Artinya minimarket yang jaraknya dekat dengan pasar tradisional telah melanggar pasal-pasal tersebut diatas.

F.     Etika pemasaran
Etika marketing / pemasaran adalah standar etika yang berhubungan dengan pemasaran. Pemasaran adalah bidang yang sering dipandang secara inheren tidak etis, tapi itu sebenarnya diatur oleh hukum dan standar perilaku seperti bidang lainnya.
a.       Contoh kasus pelanggaran etika pemasaran
Merdeka.com – Iklan Klinik Tong Fang, menawarkan pengobatan alternatif yang berasal dari Cina, namun materi iklan yang menayangkan testimoni pasien telah melanggar peraturan menteri kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, pihaknya sudah menyatakan pelarangan terhadap iklan tersebut.
“Beberapa waktu lalu, hasil rapat dari beberapa asosiasi klinik kesehatan, iklan (Klinik Tong Fang) itu sudah tidak boleh diiklankan,” ujar Dien saat dihubungi merdeka.com, Rabu (8/8).
Pihaknya sudah dipanggil oleh Kementerian Kesehatan untuk melakukan pembinaan kepada Klinik Tong Fang. “Kemenkes sudah memanggil kami, kami sudah memanggil Sudin Kes Jakarta Utara karena dia yang mengeluarkan izinnya dan pihak klinik itu untuk dilakukan pembinaan,” kata Dien.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengakui pernah menegur Klinik Tong Fang atas iklannya di televisi yang memuat testimoni pasien. Hal ini karena pengakuan pasien dalam iklan melanggar Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1787 Tahun 2012 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
Melihat iklan Tong Fang yang masih terus tayang di televisi, Kemenkes segera memikirkan tindakan lanjutan agar iklan yang melanggar itu disetop.
“Ini baru ya, umumnya mereka (Tong Fang) mengikuti (teguran). Kami sedang memikirkan langkah-langkah lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkes, Murti Utami, saat dihubungi merdeka.com, beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata Murti, pihaknya juga akan mempelajari bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menegur lembaga penyiaran yang menayangkan iklan tersebut.
b.      Analisis
Menurut saya untuk iklan klinik tong fang sendiri memang sangat berlebihan dimana pada adegan testimoni para pasien terkesan sangat dibuat-buat dan direncanakan. Bagi kalangan kedokteran atau mereka yang melek kesehatan, boleh jadi semua itu hanyalah informasi yang tidak penting dan terkesan konyol. Tapi, bagi banyak orang awam, tayangan atau iklan yang dimuat berulang-ulang itu bisa dianggap sebagai kebenaran. Selain itu, dengan adanya pemberian diskon bila pasien melakukan pengobatan di klinik tersebut juga saya rasa tidak etis untuk sebuah iklan jasa kesehatan. Hal ini pula tidak diperbolehkan dalam Peraturan Menteri kesehatan No. 1787 Tahun 2010 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan. Dalam PerMenKes tersebut, di pasal 5 disebutkan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam iklan kesehatan, seperti memberikan pengharapan yang tidak tepat, membandingkan dengan mutu pelayanan kesehatan tempat lain, mempublikasikan metode yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran, mengiklankan potongan harga, serta memberikan testimoni. Memang saat ini iklan klinik TCM seperti ini sudah tidak ada lagi di stasiun tv swasta. Namun, pada kenyataannya di stasiun tv lokal iklan-iklan seperti ini masih sangat menjamur. Perlu adanya perhatian dari pemerintah untuk penayangan iklan jasa kesehatan di tv lokal saat ini.
G.    Etika keuangan
Etika keuangan adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dilakukan dalam proses akuntansi.
a.       Contoh kasus pelanggaran etika keuangan
Seorang akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut, Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap adaa dugaan keterlibatan dari Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.

Hasil pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada 4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya dan ditemukan dugaan korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas laporan keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” Tegas Fitr. Keterangan serta fakta tsb. Terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan sebagai akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
b.      Aalisis
Pegawai (akuntan) tersebut telah melanggar etika keuangan, karena dalam ini dia terlibat dalam kasus korupsi dan memalsukan data yang masuk ke perusahaan tempat dia bekerja. Hal ini sangat tidak etis dilakukan dimana seharusnya dia bekerja untuk memajukan perusahaannya tetapi malah sebaliknya padahal dia sendiri digaji oleh perusaha







BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Dari penjabaran diatas kita bisa melihat masih banyaknya kasus pelangaran etika bisnis di Indonesia. Padahal seperti kita tau Indonesia adalah negara dengan mayoritas masyarakat muslim, di dalam agama islam sendiri sudah banyak dijelaskan tetang bagaimana cara (etika) dalam berdagang, namun miris masyarakat seolah tidak menghiaukannya. Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menguranginya namun masih saja terjadi pelanggaran etika bisnis dimana-mana.
B.     Saran
Kita sebagai masyarakat yang cerdas harusnya bisa membedakan mana yang benar dan salah. Kita harus melakukan gerakan pembaruan ke seluruh penjuru Indonesia. Perdagangan di Indonesia harus maju dengan persaingan sehatnya. Pemerintah dan masyarakat seharusnya bersama-sama menghadapi masalah ini supaya tidak terjadi lagi di Indonesia atau minimal bisa mengurangi jumlah pelanggaran di Indonesia.











DAFTAR PUSTAKA
Gustina.2008. Jurnal : Etika Bisnis suatu Kajian Nilai dan Moral dalam Bisnis.
Musdalifah. 2011. Perilaku Biro Penyelenggaraan Haji dan Problematikannya://riau1.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=476
Google. 2014. Etika Bisnis. Dalam http://quickstart-indonesia.com/etika-bisnis/
Ajie, Reza. 2012. Tugas Etika Bisnis: Makalah Pelanggaran Etika Bisnis. Dalam http://reza-ajie.mhs.narotama.ac.id/2012/10/08/tugas-etika-bisnis-makalah-pelanggaran-etika-bisnis/#comment-10639\


Tidak ada komentar:

Posting Komentar