Rabu, 22 Februari 2023

NOMOR INDUK KOPERASI (NIK) HARUS DIPERPANJANG SETIAP 2 TAHUN



PERPANJANG NIKNYA JELAS LEGALITAS KOPERASINYA

Kamis,23 Februari 2023 Pengurus KPRI Sempulur menyambangi Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kab Magelang untuk melakukan konsultasi sekaligus perpanjang NIK (Nomor Induk Koperasi) yang telah habis masa berlakunya pada 22 Juni 2022. Pada kesempatan kali ini Pendamping koperasi membantu pengisian form perpanjang NIK. Maksud pemberian Sertifikat NIK adalah  untuk menertibkan administrasi badan hukum Koperasi dan Memudahkan pelayanan kebutuhan informasi badan hukum  koperasi. Sedangkan tujuan Pemberian Sertifikat Koperasi adalah untuk mengidentifikasi nama-nama Koperasi yang benar-benar aktif secara kelambagaan dan usaha,memudahkan monitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi,mendorong terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya (BUMN, BUMD, Swasta) dengan prinsip saling percaya dan menguntungkan.

Nomor Induk koperasi juga mempunyai banyak manfaat,  bagi koperasi adalah sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan daerah, sebagai syarat permohonon kredit perbankan dan lembaga non bank, sebagai syarat permohonon ijin usaha baru, sebagai syarat keikutsertaan dalam pameran dan promosi perdagangan, sebagai syarat kegunaan lainnya yang memerlukan kelegalitasan koperasi dari segi hukum. Sedangkan manfaat bagi pemerintah adalah dapat mengidentifikasi kesehatan usaha dan kebutuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi, memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas koperasi secara cepat dan akurat, memudahkan monitoring, dan evaluasi.

Nomor Induk Koperasi (NIK) diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi.  Sertifikat yang diberikan pemerintah kepada koperasi sebagai apresiasi dan diakui sebagai koperasi aktif secara kelembagaan dan usaha.

Mengingat pentingnya sertifikat NIK ini Pendamping koperasi berharap agar koperasi lain yang belum mempunyai NIK segera membuat NIK dan bagi yang sudah expired masa berlakunya juga segera melakukan perpanjangan NIK.

Oleh : Retno Susanti,SM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar