PERPANJANG NIKNYA JELAS LEGALITAS
KOPERASINYA
Kamis,23 Februari 2023 Pengurus
KPRI Sempulur menyambangi Bidang Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM
Kab Magelang untuk melakukan konsultasi sekaligus perpanjang NIK (Nomor Induk
Koperasi) yang telah habis masa berlakunya pada 22 Juni 2022. Pada kesempatan
kali ini Pendamping koperasi membantu pengisian form perpanjang NIK. Maksud pemberian
Sertifikat NIK adalah untuk menertibkan
administrasi badan hukum Koperasi dan Memudahkan pelayanan kebutuhan informasi
badan hukum koperasi. Sedangkan tujuan
Pemberian Sertifikat Koperasi adalah untuk mengidentifikasi nama-nama Koperasi
yang benar-benar aktif secara kelambagaan dan usaha,memudahkan monitoring,
evaluasi dalam rangka pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran
melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi,mendorong
terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya (BUMN, BUMD, Swasta) dengan
prinsip saling percaya dan menguntungkan.
Nomor Induk koperasi juga
mempunyai banyak manfaat, bagi koperasi
adalah sebagai syarat pemberian rekomendasi usulan program pemerintah pusat dan
daerah, sebagai syarat permohonon kredit perbankan dan lembaga non bank,
sebagai syarat permohonon ijin usaha baru, sebagai syarat keikutsertaan dalam
pameran dan promosi perdagangan, sebagai syarat kegunaan lainnya yang
memerlukan kelegalitasan koperasi dari segi hukum. Sedangkan manfaat bagi
pemerintah adalah dapat mengidentifikasi kesehatan usaha dan kebutuhan koperasi
dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi, memudahkan pelayanan kebutuhan
informasi tentang kualitas koperasi secara cepat dan akurat, memudahkan
monitoring, dan evaluasi.
Nomor Induk Koperasi (NIK)
diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi yang dilengkapi dengan
QR Code, kelompok jenis dan skala usaha serta peringkat koperasi. Sertifikat yang diberikan pemerintah kepada koperasi
sebagai apresiasi dan diakui sebagai koperasi aktif secara kelembagaan dan
usaha.
Mengingat pentingnya sertifikat
NIK ini Pendamping koperasi berharap agar koperasi lain yang belum mempunyai
NIK segera membuat NIK dan bagi yang sudah expired masa berlakunya juga segera
melakukan perpanjangan NIK.
Oleh : Retno Susanti,SM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar