Kamis, 22 Desember 2016

makalah pembukaan UUD 1945

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMBUKAAN UUD 1945


Oleh:
 Retno Susanti 15.0101.0021



PROGRAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAGELANG
2015/2016



BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang tertulis. Dalam kedudukan yang demikian, maka undang-undang dasar merupakan hukum yang menempati kedudukan tertinggi. Maka undang undang juga mempunyai kedudukan atau fungsi, sebagai alat control apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan undang undang dasar.
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, dan untuk menentukan arah kemajuan Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pokok-pokok kaidah negara yang fundamental. Maka di samping merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara. Namun terkadang masyarakat seringkali mengabaikan arti penting Undang Undang Dasar 1945, sehingga tidak sedikit dari kita yang kehilangan jati diri bangsa dan dengan mudah dijajah oleh bangsa lain baik dalam makanan, fashion maupun gaya hidup.
Bertolak dari pemaparan diatas, maka kami menganggap perlu mengadakan kajian yang lebih mendalam mengenai pembukaan Undang Undang Dasar 1945  .

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah dibentuknya UUD 1945?
2.      Apa makna yang terkandug dalam UUD 1945
3.      Apa isi pembukaan UUD 1945?
4.      Apakakah pokok pikiran yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945?
5.      Apa hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi?
6.      Apa hubungan pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui bagaimana sejarah terbentuknya UUD 1945
2.      Mengetahui makna yang terkandung dalam UUD 1945
3.      Mengetahui isi pembukaan UUD 1945
4.      Mengetahui pokok pikiran yang terkandumg dalam pembukaan UUD 1945
5.      Mengetahui hubungan UUD 1945 dengan proklamasi
6.      Mengetahui hubungan pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuhnya
D.    Manfaat
1.      Menambah wawasan penulis tentang pembukaan UUD 1945
2.      Sebagai referensi untuk pembaca







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah terbentuknya UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 merupakan badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Kemudian Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sedangkan pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
B.     Makna pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dantekad bangsa Idonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yangingin ditegakkan baik dilingkungan nasional maupun internasional. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hidmat dalam 4 alenia, setiapalenia dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam danmempunyai nilai-nilai yang universaldan lestari. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah tempat penaungan jiwa proklamasi yaitu jiwa pancasila.
Jadi pembuakaan UUD merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang memuat pancasila sebagai dasarNegara, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah merupakan pokok kaidah Negara yangfundamental bagi Negara Indonesia yang berkedudukan serta melekat pada kelangsunganhidup Negara Republik Indonesia dan tidak dapat dirubah oleh siapapun karenamengubah pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berarti pembubaran Negara RepubilikIndonesia.
C.    Isi pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 terdiri dari empat alenia.  Alenia pertama, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segalabangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”.
Alenia ke dua, “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telahsampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Alenia ketiga, ” Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengandidorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Alenia keempat, “Kemudiaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungisegenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupanbangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaianabadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalamsuatu UUD Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkankepada ke-Tuhanan Yang maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilasn sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
D.    Pokok pikiran batang tubuh UUD 1945
Pokok-pokok pikiran di jelaskan dalam batang tubuh UUD yaitu dalam pasal-pasalnya. Ada 4 pokok pikiran yang sifat dan maknanya sangat dalam yaitu:
1.    Pokok pikiran pertama.
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Negara meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya, inilah suatu dasar yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini mewujudkan pokok pikiran persatuan.
2.    Pokok pikiran kedua.
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Ini  yang dilakukan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Rumusan ini mewujudkan pokok pikiran keadilan sosial.
3.    Pokok pikiran ketiga.
Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam pembukaan ialah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan pemusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu sistem Negara yang terbentuk dalam UUD harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas pemusyawaratan/ perwakilan. Memang alenia itu sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat.
4.    Pokok pikiran keempat.
Pokok pikiran keempat yang terkandung dalam pembukaan ialah Negara berdasarkan atas ke-Tuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelengaraan Negara untuk memlihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Ini menegaskan pokok pikiran. Ketuhanan yang maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
E.     Hubungan UUD 1945 dengan proklamasi
Dikatakan bahwa proklamasi adalah suatu proclamation of independen, yang merupakan penjebolan tertib hukum kolonial dan mulai memberlakukan tertib hukum nasional.Sedangkan cita-cita bangsa Indonesia secara terperinci dituangkan dalam pembukaanUUD 1945, atau menurut ketetapan MPR No. XX/ MPRS/1996 dinyatakan bahwa pembukaan merupakan keinginan bangsa Indonesia yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat pancasila di dalamnya, merupakan satu rangkaian dengan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus1945. Dapat juga dinyatakan, bahwa pembukaan UUD 1945 adalah merupakan suatu Declaration of independence dengan proclamation of independence hubungannya sangat erat, sebab keduanya saling bersinambungan satu dengan lainnya yaitu apa yang dinyatakan dalam proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 selanjutnya diperinci lebih lanjut dalampembukaan UUD 1945.
F.     Hubungan UUD 1945 dengan batang tubuhnya
Isi pengertian yang terkandung dalam masing-masing bagian pembukaan melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan berkenaan dengan berdirinya negara Indonesia, melalui pernyataan kemerdekaan kebangsaan Indonesia. Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi motif pendorong bagi tersusunnya kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbentuknya negara Indonesia . Alinea satu sampai tiga dalam pembukaan UUD 1945 merupakan ekspresi peristiwa yang terjadi pada pembukaan UUD 1945 alinea.
Garis pemisah antara kedua peristiwa dan kedaan tersebut dengan jelas ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam istilah “Kemudian daripada itu”. Pada bagian ke-empat pembuakaan, sehingga dapat ditentukan sifat hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUN 1945, yaitu:
1.          Bagian pertama, kedua dan ketiga pembukaan merupakan segolongan pernyataan- pernyataan yang tidak mempunyai hubungan organisasi dengan batang tubuh UUD 1945.
2.          Bagian keempat pembukaan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945.
3.          Bahwa bentuk Republik yang berkedaulatan rakyat dan pokok dasar kerohanian Negara Pancasila harus tertuang dalam batang tubuh UUD, oleh karena telah merupakan ketentuan dari pembukaan.










BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung makna sejarah tujuan berdirinya negara, isi dari visi dan misi negara bagi seluruh warga negara Indonesia yang tertuang secara menyeluruh didalam pembukaan undang undang sehingga dapat di uraikan dalam berbagai pasal sebagai penjelas dari pembukaan undang undang yang bersifat menyeluruh dan singkat padat. Dalam kenyataannya pembukaan undang undang dasar 1945 sudah cukup menyangkup berbagai aspek.
B.     Saran
Pahamilah secara mendalam apa isi kandungan dari pembukaan UUD 1945 dan implementasikan ke dalam kehidupan sehari- hari agar visi dan misi negara Indonesia dapat tercapai.














DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. Mahfud Moh MD SH SU. 2001. Dasar dan struktur Ketatanegaraan Indonesia.Jakarta : Rineka cipta
https://www.slideshare.net.//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar